RAKYAT BALI.COM, DENPASAR - Daftar UMP Terbaru Tahun 2022 Wilayah Jawa dan Bali
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Jawa dan Bali mengalami kenaikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ada pun rata-rata kenaikan UMP 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni sebesar 1,09 persen.
Baca Juga: Daftar UMP Terbaru Tahun 2022: Sumatera, Sulawesi hingga Papua
Selain didasari PP Nomor 36 Tahun 2021, penetapan UMP 2022 sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Setiap pemerintah provinsi di Jawa dan Bali telah menentukan besaran UMP 2022 untuk para pekerja sebelum batas penentuan yang ditetapkan pada 21 November 2021.
Berikut daftar lengkap besaran UMP 2022 khusus wilayah Jawa dan Bali.
- Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
- DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186
Artikel Terkait
Daftar 23 Negara yang Diberikan VOA Khusus untuk Wisata ke Bali
Rekomendasi Villa Murah di Bali, Cocok buat Healing, Dijamin Tak Bikin Kantong Jebol
Bangun Ekonomi Bali, Ini 3 Hal yang Perlu Jadi Perhatian Menurut Jokowi
Bosan ke Pantai? Bali Tawarkan Wisata Taman Bunga, Paling Megah di Pulau Dewata
Daftar UMP Terbaru Tahun 2022: Sumatera, Sulawesi hingga Papua