Aktivis Mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Komisariat Hukum Udayana menemui Bupati Kabupaten Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, S.E di Rumah Jabatan Bupati Bangli, Kamis 31 Maret 2022.
Mereka (GMNI Hukum Udayana) menyerahkan dan menyampaikan sumbangsih pemikiran berupa argumentasi kritis yang dikemas menjadi Kajian terkait Kebijakan Tarif Retribusi ODTW Kintamani.
DPK GMNI Hukum Udayana yang sejak awal dengan getol menuntut Bapak Bupati mengkaji ulang Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2019. Poin permasalahan yang disampaikan adalah pertama, terkait dengan besaran tarif retribusi di masa pemulihan Covid-19. Besaran tarif dalam Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2019 masih mengacu pada indeks harga dan perkembangan perekonomian tahun 2019. Kedua, pengaturan objek tempat pemungutan retribusi dan ketiga, subjek retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2019 tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Bangli Nomor 7 tahun 2010.
Sebagaimana pandemi Covid-19 yang melanda berbagai sektor ekonomi dari tahun 2020 sampai dengan saat ini, seharusnya besaran tarif retribusi dilakukan pengkajian kembali berdasarkan perkembangan ekonomi saat ini. Pengkajian tersebut juga merupakan amanat Perda Kabupaten Bangli Nomor 7 tahun 2010.
Baca Juga: Bangun Ekonomi Bali, Ini 3 Hal yang Perlu Jadi Perhatian Menurut Jokowi
Komisaris GmnI Hukum Udayana, Wayan Hendra mengatakan sejak 7 Maret 2022 sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bangli namun hampir 3 minggu belum ada respon positif dan setelah melakukan propaganda di media sosial akhirnya permohonan tanggapi.
“Undangan audiensi ini kami sambut positif, akan tetapi kami menyayangkan lambannya birokrasi di pemerintahan Kabupaten Bangli. Kami mengirimkan surat dari awal bulan Maret, namun tidak diberikan kepastian sampai akhir bulan Maret. Dengan demikian kami melakukan propaganda sosial media dan pada akhirnya permohonan kami untuk berdiskusi dipenuhi” ujar Hendra
Sang Nyoman Sedana Arta, S.E selaku Bupati Bangli mengapresiasi argumentasi kritis kader GMNI dan menanggapi bahwasanya retribusi digunakan untuk kebermanfaatan yang seluas-luasnya.
Artikel Terkait
Bangun Ekonomi Bali, Ini 3 Hal yang Perlu Jadi Perhatian Menurut Jokowi
Bosan ke Pantai? Bali Tawarkan Wisata Taman Bunga, Paling Megah di Pulau Dewata
Daftar UMP Terbaru Tahun 2022: Sumatera, Sulawesi hingga Papua
Daftar UMP Terbaru Tahun 2022 Wilayah Jawa dan Bali