RAKYAT BALI, Denpasar - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Komisariat Hukum Udayana menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun merupakan kemunduran demokrasi dan potensi besar praktik KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme)
Selasa (17/01/2023), Massa dari Papdasi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta menuntut agar UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) segera direvisi. Secara spesifik, mereka meminta masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.
Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim sepakat dengan aspirasi para kades, usulan penambahan masa jabatan buran tanpa alasan. Selama ini, para Kades menilai kurang efektif bekerja membangun desa hanya dalam waktu enam tahun. Mereka justru lebih sibuk menyelesaikan konflik yang muncul setelah pilkades.
Baca Juga: Penuhi Syarat Dukungan DPD RI, Wahyu Widiartana Daftarkan Diri ke KPU Bali
Wakabid Agitasi dan Propaganda DPK GMNI Hukum Udayana, Arya Nata Wijaya menyampaikan keberhasilan dalam membangun Desa bukan dinilai dari seberapa lama nya kades menjabat namun diukur oleh tingkat kepercayaan masyarakat desa atas kerja dan karya nyata seorang Kepala Desa.
“Usulan ini tidak lebih dari kepentingan politik pribadi, jika memang ingin dipilih kembali seharusnya fokus pada program kerja bukan malah memikirkan lawan politik saja, selagi memiliki kinerja yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali” ujar Arya Nata Wijaya
Dia menilai selama ini tak sedikit kades atau jajarannya menyelewengkan dana desa. Menurutnya kekuasaan yang mutlak cenderung membuat seseorang melakukan korupsi. Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), ia menyebutkan setidaknya 686 Perangkat Desa dan Kepala Desa telah terlibat kasus korupsi.
Baca Juga: Sanur dan Keindahan Yang Ada di Dalamnya
Disamping itu diperpanjang masa jabatan kades akan menciptakan kemunduran demokrasi, ini akan menciptakan dinasti-dinasti dan menghambat regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.
Artikel Terkait
Alumni SKPP Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Nasional Songsong Pemilu 2024 yang Demokratis
KREATIVITAS TANPA BATAS, FAD BALI BERHASIL MENJUARAI FESTIVAL SAPA 129
Penuhi Syarat Dukungan DPD RI, Wahyu Widiartana Daftarkan Diri ke KPU Bali