RAKYAT BALI.COM, DENPASAR - Daftar UMP Terbaru Tahun 2022: Sumatera, Sulawesi hingga Papua
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah ditentukan.
Setidaknya ada 22 provinsi di luar Jawa dan Bali yang telah mengumumkan ketentuan upah bagi para pekerja.
Sementara itu, untuk kenaikan gaji rata-rata yang ditetapkan pemerintah pusat yakni sebesar 1,09 persen.
Kenaikan UMP 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait rinciannya, berikut daftar UMP 2022 di 22 provinsi non Jawa dan Bali.
Baca Juga: Bosan ke Pantai? Bali Tawarkan Wisata Taman Bunga, Paling Megah di Pulau Dewata
1. UMP 2022 di Wilayah Sumatera
- Sumatera Utara Rp2.522.609 naik dari sebelumnya Rp2.499.423,06.
Artikel Terkait
Persib Bandung Menang dari Madura United, Skor 3-2
Daftar 23 Negara yang Diberikan VOA Khusus untuk Wisata ke Bali
Rekomendasi Villa Murah di Bali, Cocok buat Healing, Dijamin Tak Bikin Kantong Jebol
Bangun Ekonomi Bali, Ini 3 Hal yang Perlu Jadi Perhatian Menurut Jokowi
Bosan ke Pantai? Bali Tawarkan Wisata Taman Bunga, Paling Megah di Pulau Dewata