RakyatBali, Denpasar - Kabar gembira bagi para pelaku wisata yang memiliki bisnis. Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. Bantuan ini ditujukan khsusus kepada para pelaku UMKM yang bergelut dibidang Pariwisata. Dibuka pada tanggal 15 November lalu dan akan segera berakhir pada tanggl 26 November mendatang.
Cara untuk mendapatkan bantuan ini terbilang cukup mudah, yaitu buka laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/, kemudian tinggal masukan NIB pada kolom yang disediakan. Setelah mendaftar tinggal menunggu hasil verifikasi dan validasinya. Total bantuan yang diberikan adalah 1,8 Juta/Usaha Pariwisata.
Baca Juga: Bali Masuk Daftar 30 Situs Warisan Dunia UNESCO
Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada 6 jenis usaha saja, yaitu:
- Agen perjalanan wisata
- Biro perjalanan wisata
- Spa
- Hotel melati
- Homestay
- Penyediaan akomodasi lainnya
Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain:
- Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)
- KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
- NPWP atas nama badan usaha
- SPT Tahunan (satu tahun terakhir)
- Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000 – Akte pendirian
- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART) – Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening
Baca Juga: Berikut Kebijakan Pemerintah Mengenai Libur Natal dan Tahun Baru
Sebagaimana dimuat di website kemenparekraf BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sandiaga (19/11), sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id
Artikel Terkait
Bali Masuk Daftar 30 Situs Warisan Dunia UNESCO
Homebro Coffee Bar, Tempat Ngopi Kreatif di Singaraja
Bendera UKM IKM Nusantara Berkibar di Depan White House
Ketua UKM IKM Nusantara Chandra Manggih Kenalkan Produk UKM Lokal di Amerika